Komisi XIII DPR RI menyoroti kondisi Kantor Imigrasi Cilegon yang hingga kini masih menempati gedung sewaan, meskipun menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang sangat besar. Dalam setahun, PNBP dari sektor imigrasi di wilayah Banten tercatat hampir mencapai Rp150 miliar.
Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus menyebut situasi ini sebagai hal yang ironis. Pasalnya, biaya sewa gedung yang harus dikeluarkan Imigrasi Cilegon setiap tahun mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“PNBP imigrasi di Banten hampir Rp150 miliar setahun. Tapi ironisnya, Kantor Imigrasi Cilegon masih harus menyewa gedung dengan biaya di atas Rp3 miliar per tahun. Kalau dihitung 10 tahun, jumlahnya bisa sampai Rp30 miliar,” ujar Edison saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Imigrasi Cilegon, Jumat (22/8).
Menurut anggota dapil Banten II tersebut, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong agar pemerintah memasukkan rencana pembangunan gedung permanen untuk Imigrasi Cilegon dalam Daftar Rencana Kegiatan dan Anggaran (DRKA) tahun 2026.
“Kalau bisa, pembangunan tanah dan gedung Imigrasi Cilegon ini harus masuk dalam DRKA 2026. Dengan begitu, kantor tidak perlu lagi menyewa, dan negara punya aset yang jelas,” tegas legislator Fraksi PAN tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan kantor yang representatif dapat berdampak positif terhadap peningkatan PNBP. Dengan fasilitas yang memadai, pelayanan publik imigrasi diyakini akan lebih optimal dan dapat mendorong pendapatan hingga di atas Rp200 miliar per tahun.