Komisi XIII DPR RI menyetujui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Hukum RI Tahun Anggaran 2026, usai rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menekankan pentingnya menjaga alokasi anggaran bagi program transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Menurutnya, penguatan infrastruktur digital menjadi krusial sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif.
“Kalau masih memungkinkan, kita perlu mempertimbangkan pergeseran beberapa pos agar kekurangan anggaran tidak berpengaruh besar terhadap teknologi digital, karena itu menjadi tulang punggung pelayanan hukum,” ujar Dewi Asmara.
Komisi XIII DPR RI kemudian menyetujui hasil pembahasan pagu anggaran Kementerian Hukum tahun 2026 yang semula sebesar Rp4,025 triliun ditambah pagu tambahan Rp196 miliar. Dengan demikian, total pagu anggaran Kementerian Hukum tahun 2026 menjadi Rp4,221 triliun. Keputusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah untuk ditetapkan dalam UU APBN 2026.
Dewi menambahkan, Komisi XIII DPR RI tetap akan melakukan pendalaman bersama Eselon I Kementerian Hukum dalam rangka fungsi pengawasan. “Pendalaman diperlukan untuk memastikan sinkronisasi program dengan arah kebijakan nasional, efektivitas alokasi anggaran, peningkatan PNBP, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahun anggaran 2026,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, anggaran Kementerian Hukum tahun 2026 sebesar Rp4,221 triliun tersebut terbagi untuk delapan unit Eselon I. Rinciannya, antara lain:
Sekretariat Jenderal Rp2,2 triliun,
Inspektorat Jenderal Rp31,54 miliar,
Ditjen Peraturan Perundang-undangan Rp75,08 miliar,
Ditjen Administrasi Hukum Umum Rp776,93 miliar,
Ditjen Kekayaan Intelektual Rp597,74 miliar,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Rp118,47 miliar,
Badan Strategi Kebijakan Hukum Rp331,49 miliar,
BPSDM Hukum Rp164,03 miliar.
Edward menegaskan, alokasi tersebut akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar kelembagaan, layanan publik, reformasi birokrasi, serta penguatan literasi dan layanan hukum di pusat maupun daerah.
“Penyesuaian anggaran ini merupakan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI, dan kami pastikan penggunaannya akan mendukung tata kelola kelembagaan hukum yang akuntabel, modern, serta dekat dengan masyarakat,” kata Edward.
Dengan persetujuan ini, Komisi XIII DPR RI menutup rapat kerja dan menyatakan keputusan rapat akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk menjadi bagian dari penetapan dalam RUU APBN 2026.