Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyoroti keterbatasan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendukung program strategis pemerintah, khususnya pengembangan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KKDMP). Hal ini menjadi perhatiannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM Ferry Julianto sekaligus Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnaen dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).


Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pagu indikatif Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Walaupun telah mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp7 triliun, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI hanya menyetujui Rp25 miliar dalam pagu yang ditetapkan


“Masih perlu kita berjuang keras. Menteri Koperasi berjuang, kami pimpinan dan anggota juga akan berjuang agar usulan ini bisa ada penambahan,” ujar Nurdin.


Ia menegaskan pentingnya dukungan anggaran karena program koperasi desa merupakan cita-cita Presiden. Sebab, berdasarkan laporan yang diterimanya, ditemukan minimnya sosialisasi dan pergerakan di lapangan saat meninjau daerah Sulawesi Selatan.


“Mereka belum ada pergerakan sama sekali setelah pembentukan. Masih perlu penambahan anggaran untuk pemberdayaan dan peningkatan dalam memasuki kluster kedua maupun kluster ketiga,” ucapnya.


Selain soal anggaran, ia mendorong lahirnya regulasi berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, antara Menteri Koperasi, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri BUMN, untuk memperkuat tata niaga koperasi, termasuk distribusi minyak goreng. “Pak Menteri jangan ragu, karena itu bukan monopoli. Kita dilindungi oleh Pasal 33 UUD 1945. Minyak goreng di koperasi bukan monopoli, ini untuk kepentingan rakyat,” tegas Nurdin.


Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Ia menilai pendapatan LPDB yang rata-rata Rp226 miliar per tahun justru habis digunakan untuk operasional internal, tanpa kontribusi signifikan bagi sektor koperasi. “Jumlah yang didapat dari hasil operasional LPDB sama dengan jumlah yang digunakan untuk biaya operasional. Tidak ada prestasi, kecuali pelayanan kepada koperasi,” tandasnya.

Comments are closed.

Exit mobile version