Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dapat dibahas di Komisi III DPR RI. Iman mengungkapkan bahwa saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

“Kayaknya kebanyakan (RUU yang sedang dibahas oleh Baleg). Nanti diaturlah (RUU) Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan (RUU) KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” kata Iman dikutip oetoesan.com, di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut dia, jika RUU Perampasan Aset juga di Baleg, maka jumlah RUU yang dibahas Baleg akan terlalu banyak.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, menurut dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

“Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi (RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. 

Comments are closed.

Exit mobile version