Komisi III DPR RI kembali menggelar fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Terhadap Calon Hakim Ad Hoc HAM Bonifasius Nadya Arywibowo, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti prinsip pertanggungjawaban dalam kasus pelanggaran HAM berat, termasuk peran atasan komando.
 

Ia menyoroti konstruksi hukum terkait pelanggaran HAM berat dan kejahatan perang.

“Di makalah Bapak disebut bahwa pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara penanganan HAM c.q. kejahatan perang. Namun demikian, atas peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban akibat pelanggaran HAM, akan diupayakan ditarik ke dalam konstruksi dua jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Saya ingin penjelasan lebih mendalam, istilah ‘narik ke mana’ yang betul apabila terjadi di negara kita,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Adang juga menekankan prinsip pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran hukum. “Sebagai kesimpulan, konstelasi yang bertanggung jawab dalam pelanggaran hukum tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada atasan komando. Silahkan Bapak jelaskan, bagaimana hubungan dan pertanggungjawaban ini berjalan, misalnya jika anggota menerima perintah dari atasan, apakah yang bertanggung jawab adalah komandannya, bukan anggotanya?” kata Adang.

Comments are closed.

Exit mobile version