Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas serta pemenuhan akses sanitasi dan air bersih, khususnya di daerah pesisir dan kawasan perkotaan kumuh. Nurhadi menyoroti rekomendasi Koalisi Prima, khususnya terkait alokasi anggaran peningkatan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prioritas nasional keempat dalam RPJMN 2025–2029.
“Kalau kita menengok aturan, sebenarnya sudah ada payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam pasal 63 dan 65, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan menjamin ketersediaan layanan kesehatan yang dibutuhkan serta tenaga kesehatan yang kompeten bagi penyandang disabilitas,” ujar Nurhadi saat menerima audiensi Koalisi Prima terkait hasil audit sosial pelayanan puskesmas untuk penyandang disabilitas dan layanan dasar sektor WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) di 11 kabupaten/kota di Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan, khususnya di tingkat puskesmas, masih jauh dari optimal.
“Ini akan menjadi catatan penting bagi kami dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, agar kewajiban yang sudah diamanahkan undang-undang dapat dijalankan sebaik-baiknya,” Politisi Fraksi NasDem ini.
Selain itu, Legislator Dapil Jawa Timur VI ini juga menyoroti persoalan akses sanitasi dan air bersih, terutama bagi perempuan di daerah pesisir dan kawasan kumuh perkotaan. Ia menilai masukan tersebut sangat relevan, namun diperlukan basis data yang jelas untuk menindaklanjutinya.
“Kami mengusulkan agar Komisi IX memiliki data daerah-daerah yang benar-benar minim akses sanitasi dan air bersih. Dengan data yang akurat, kita bisa memberikan masukan sekaligus mengusulkan anggaran secara lebih terukur. Sehingga jelas, misalnya, persoalan ini bisa diselesaikan dalam dua tahun atau tiga tahun ke depan,” pungkasnya.