Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Tim Panja Pemerintah di ruang rapat BAKN, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Agenda rapat tersebut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan baik oleh pemerintah maupun fraksi-fraksi DPR RI.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah usulan pemerintah terkait penambahan frasa keselamatan pada pasal yang mengatur kepentingan negara dalam pengelolaan ruang udara. Usulan ini menegaskan bahwa ruang udara Indonesia tidak hanya harus dijaga dari sisi pertahanan dan keamanan, tetapi juga dari aspek keselamatan penerbangan sipil maupun keselamatan bangsa secara menyeluruh.
Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini masih ditemukan.
“Kami di Pansus DPR RI bersama pemerintah hari ini membahas Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Salah satu poin penting yang tadi dibicarakan adalah adanya usulan dari pemerintah terkait penambahan frasa keselamatan. Jadi bukan hanya pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga keselamatan negara,” ujar Amelia saat wawancara langsung bersama oetoesan.ccom di sela-sela pertemuan.
Amelia menekankan bahwa urgensi RUU ini tidak terlepas dari maraknya pelanggaran ruang udara yang kerap terjadi. Selama ini, kekosongan hukum dalam tata kelola ruang udara menyebabkan penegakan aturan sulit dilakukan secara maksimal. “Kenapa ini penting? Karena ruang udara kita tidak boleh lagi ada kekosongan hukum. Selama ini banyak pelanggaran yang terjadi, baik oleh pesawat sipil asing maupun bentuk lain, dan itu bisa mengancam kedaulatan kita. Dengan adanya RUU ini, kita ingin semua aspek jelas, tegas, dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.
Selain pemerintah, terdapat fraksi yang juga mengajukan usulan substansi baru dalam DIM. Fraksi PDI-Perjuangan, misalnya, mengajukan tambahan pengaturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran ruang udara serta mempertegas batas wilayah udara nasional. Dengan demikian, pembahasan di Panja kali ini mencakup DIM perubahan maupun tambahan yang dinilai relevan untuk memperkuat draf RUU.
Amelia juga menyinggung perjalanan panjang RUU ini yang merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya. RUU Pengelolaan Ruang Udara sudah dibahas hingga Pembicaraan Tingkat I, tetapi belum sempat disahkan karena keterbatasan waktu. Karena itu, Pansus pada periode 2024–2029 berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan agar regulasi ini dapat segera hadir.
“Selain itu, RUU ini sebenarnya carry over dari periode sebelumnya. Sudah sampai di Tingkat I, tapi belum sempat dilanjutkan. Jadi Pansus sekarang berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan, karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amelia menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat tata kelola ruang udara Indonesia. “Harapan saya, dengan RUU ini tata kelola ruang udara Indonesia lebih kuat, pertahanan dan keamanan negara terjamin, serta keselamatan seluruh penerbangan dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.