Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menekankan pentingnya strategi pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), terutama perempuan yang mayoritas mengisi sektor ini. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakartar, Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Reni mengingatkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang ditargetkan rampung tahun ini harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam implementasi di lapangan.

“Jangan sampai RUU selesai, tapi pemerintah belum menyiapkan strategi perlindungan sosialnya,” tegasnya dalam rilis yang dikutip oetoesan.com, Selasa (9/9/2025)

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan yang kerap mengalami kekerasan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah komprehensif, mulai dari peningkatan kapasitas dan keterampilan, hingga sistem pengaduan yang bisa diakses jika terjadi kasus. Ia juga mendorong agar peran pemerintah daerah diperjelas dalam mekanisme perlindungan ini.

Reni turut menyoroti data yang dipaparkan BPJS Kesehatan terkait klasifikasi PRT dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI. Ia mempertanyakan kejelasan definisi “pemberi kerja” dalam konteks pekerja rumah tangga.

“Apakah pemberi kerja PRT akan disamakan dengan pemberi kerja di sektor formal lainnya? Ini harus jelas agar perlindungan dan skema pembiayaan juga jelas,” ujarnya.

Ia menekankan, perlindungan bagi PRT tidak hanya soal regulasi, tetapi juga keberpihakan nyata dalam kebijakan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan. “Kita harus hadir melindungi mereka secara utuh, agar pekerja rumah tangga mendapat pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak,” pungkas Reni.

Comments are closed.

Exit mobile version