Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa persoalan hukum terkait perkawinan campur yang berbeda kewarganegaraan, harus menjadi perhatian serius DPR bersama pemerintah. Ia menilai banyak kasus yang menimpa keluarga hasil perkawinan campur masih belum terselesaikan secara bijak karena lemahnya regulasi maupun kendala administratif.
“Saya pikir apa yang disampaikan kawan-kawan Perca (perwakilan kelompok masyarakat perkawinan campur) tadi menjadi masukan bagi kami sebagai anggota DPR untuk melaksanakan tugas mewakili rakyat. Undang-Undang Kewarganegaraan memang akan menjadi prioritas (untuk dilakukan) revisi pada Prolegnas 2026, seperti yang disampaikan Ketua Komisi XIII. Harapan dari kawan-kawan Perca secara hukum nanti akan kita kuatkan di situ,” ujar Sugiat dalam RDPU dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, sembari menunggu revisi undang-undang, Komisi XIII DPR RI akan berupaya menindaklanjuti persoalan yang sudah terjadi melalui koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, perlu ada tabulasi kasus-kasus yang dialami warga agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara sistematis. “Kalau terkait dengan imigrasi, nanti kita undang pihak Imigrasi. Kalau terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja, maka kita akan undang pihak Kemnaker. Jadi kasus tidak ditangani satu per satu, tapi dituntaskan secara menyeluruh,” jelasnya.
Sugiat mencontohkan, ada sejumlah kasus yang menimpa keluarga perkawinan campur, seperti seorang warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia dan memiliki anak. Karena hanya mengantongi izin kerja di Jakarta, ia tidak diperbolehkan bekerja di Medan, meskipun hanya untuk mengawasi bisnis roti miliknya. “Dia akhirnya dideportasi hanya karena ketidaksesuaian izin tinggal, padahal keluarganya sudah lama menetap di Indonesia,” ujarnya.
Kasus serupa, lanjutnya, juga dialami pasangan asal Indonesia dan Bangladesh yang telah tinggal lebih dari 15 tahun di Belawan dan memiliki anak. Hanya karena kelalaian administrasi, sang suami dideportasi oleh petugas imigrasi. “Saya yakin banyak kasus seperti itu. Karena itu kami minta Perca mentabulasikan data supaya bisa kita follow-up dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Minimal, tidak dilakukan tindakan apapun sebelum kasus ini dilihat secara bijak,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, data juga dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengajuan kewarganegaraan yang belum tuntas. “Kalau ada usulan dari ratusan warga yang belum diproses, silakan datanya dikirim ke Komisi XIII agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya.