Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Melalui kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, Baleg DPR RI menyerap berbagai masukan terkait implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan salah satu rancangan undang-undang dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang disiapkan oleh Baleg. Pertemuan yang digelar bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi tersebut.

“Forum pertemuan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia, agar kami selaku Panja mendapatkan informasi yang tepat terkait penerapan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah,” ujar Bob Hasan saat memimpin pertemuan dalam rangka kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, dalam konteks pembangunan dan penyusunan kebijakan, data memiliki peran yang sangat penting. Data yang berkualitas, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan sehingga menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

“Data merupakan fondasi pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang kita susun, baik berupa undang-undang di tingkat pusat maupun peraturan daerah, bisa kehilangan arah dan tidak tepat sasaran,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, ketidaksinkronan data kerap menjadi penyebab berbagai persoalan kebijakan di lapangan. Salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran maupun perencanaan pembangunan infrastruktur yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita tidak ingin lagi mendengar ada bantuan sosial yang salah sasaran atau perencanaan pembangunan yang tidak sinkron hanya karena perbedaan referensi data,” tegasnya.

Bob Hasan juga menilai bahwa implementasi Satu Data Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat dan adaptif. Meski saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menurutnya tantangan ke depan membutuhkan penguatan regulasi pada tingkat undang-undang.

“Perpres tersebut merupakan langkah awal yang fundamental. Namun ke depan diperlukan komitmen yang lebih kuat melalui regulasi yang lebih tinggi untuk memastikan sistem informasi antarinstansi tidak lagi bersifat egosektoral,” ungkapnya.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia ini, Baleg DPR RI berharap seluruh kebijakan pembangunan, termasuk penganggaran dalam APBN dan APBD, dapat didasarkan pada satu sumber data yang mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap nominal rupiah yang kita anggarkan dalam APBN dan APBD memiliki landasan data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. 

Comments are closed.

Exit mobile version