DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kelembagaan, hingga ekosistem pemerintahan. Sebab itu, pemindahan ibu kota negara membutuhkan persiapan komprehensif sehingga pendekatan yang digunakan bersifat bertahap dan kondisional.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Rudianto Lallo saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap UUD NRI Tahun 1945, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026)
“Penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana amanat Pasal 73 UU 2/2024 dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional karena memerlukan persiapan baik secara infrastruktur, kelembagaan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pelayanan publik,” ujar Rudianto.
Mewakili DPR RI, dirinya juga menegaskan, secara normatif frasa “ditetapkan dengan Keputusan Presiden” merupakan mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif beralihnya status ibu kota negara setelah seluruh tahapan persiapan dan pembangunan terpenuhi serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
Menanggapi dalil pemohon terkait penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 yang dinilai multitafsir, DPR RI berpandangan bahwa frasa tersebut justru merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota negara secara tepat.
“Penggunaan kata ‘kemudian’ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, paparnya, DPR RI menilai penetapan batas waktu yang kaku berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan ibu kota baru belum sepenuhnya siap. Oleh karena itu, ia menerangkan mekanisme penetapan melalui keputusan presiden dipandang sebagai instrumen hukum formal untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta ekosistem administrasi pemerintahan telah terpenuhi.
Selain itu, DPR RI menegaskan bahwa belum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan Presiden, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan. Di akhir keterangannya, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara tersebut.
“Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tersebut di waktu yang akan datang,” tandasnya.
