Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan yang lebih progresif dan responsif terhadap tantangan masa depan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, dalam kunjungan kerja fungsi legislasi ke Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, DPR RI menyerap masukan dari kalangan mulai dari akademisi ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) yang memiliki kapasitas riset dan inovasi di bidang energi, PT PLN (Persero) dan stakeholder.
Aqib menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi, transisi energi bersih, dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. “Kami berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang adil dan beroientasi kepada jangka panjang atau masa depan,” ucapnya pada Sabtu (30/8/2025).
Legislator Senayan itu menjelaskan, berdasarkan data nasional, menunjukkan konsumsi listrik diproyeksikan melonjak dari 306 TWh pada tahun 2024 menjadi 511 TWh pada 2034. Rasio elektrifikasi Indonesia memang sudah tinggi, mencapai 99,83% pada tahun 2024, namun kualitas layanan, pemerataan beban, dan keandalan pasokan masih menjadi tantangan besar
Dalam konteks ini, menurutnya, pembaruan regulasi dipandang mendesak agar mampu menjawab dinamika sektor ketenagalistrikan sekaligus mendukung transisi energi bersih dan penguatan ketahanan energi nasional.
“Itulah yang kemudian teman-teman Komisi XII agak concern dan fokus di isu ini. ITS sebagai pusat riset unggulan di bidang teknik elektro, energi, dan lingkungan memiliki kontribusi yang nyata, mulai dari riset atau penelitian jaringan listrik cerdas, smart grid, kemudian renewable micro grid untuk kepulauan, hingga self-healing distribution system yang krusial bagi keandalan pasokan listrik di negara kepulauan seperti Indonesia,” jelasnya.
Melalui forum diskusi yang berlangsung, DPR RI menggali masukan ilmiah dan teknis dari ITS, termasuk tantangan serta hambatan pengembangan inovasi energi. Hasil kunjungan ini, Aqib menambahkan, akan menjadi rujukan dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, industri, dan mendukung pencapaian target transisi energi nasional.
Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagalistrikan bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan langkah strategis untuk memastikan listrik nasional andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pelaku industri, DPR berharap produk legislasi ini mampu mendukung kedaulatan energi dan memperkuat daya saing bangsa di era transisi energi.
“Jadi nanti mungkin bisa jadi bahan rangkaian juga untuk diskusi kira-kira mungkin hambatannya di mana, tantangannya, di mana, barangkali teman-teman di Komisi XII harus ada yang kita dorong bersama supaya ini betul-betul menjadi sebuah kebijakan yang mengutamakan dan mendukung inovasi anak bangsa kira-kira begitu,” tutupnya.
