Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus berupaya mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa strategi pembahasan RUU tersebut dilakukan secara dinamis. Jika ditemukan ada materi penting yang belum tercakup dalam draf, maka akan dicari pasal yang relevan untuk disempurnakan.

“Jadi kita membahas rancangan undang-undang PPRT ini sekaligus kalau ada materi-materi yang masih belum termaktub kita sempurnakan. Jadi, ongoing process tanpa harus menunda pembahasannya kira-kira seperti itulah strateginya,” tutur Martin saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Pada rapat terakhir yang digelar pada Selasa (2/9/2025) kemarin, Panja telah merampungkan pembahasan 22 dari total 34 pasal yang tercantum dalam 11 bab RUU PPRT. Pembahasan RUU PPRT sebenarnya telah dimulai pada periode lalu dan kembali dimulai pada Maret 2025, adapun pembahasan terkait naskah oleh panja digulirkan pada 20 Agustus lalu.

Martin menegaskan, Baleg tetap bekerja secara cermat dan membuka ruang untuk masukan dari berbagai pihak. Dalam waktu dekat, Baleg akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial.

“Ada dua hal yang kita masih harus menyelenggarakan RDPU terkait bantuan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelas politisi Fraksi NasDem itu. Selain itu, Baleg juga akan mengundang Kaukus Perempuan Politik Indonesia untuk mendapatkan masukan.

Tak hanya soal jaminan sosial, Baleg juga memperhatikan perkembangan zaman, termasuk sistem perekrutan PRT berbasis digital. Pembahasan terkait hal ini telah dilakukan dalam RDPU sebelumnya dengan melibatkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

“Ada juga yang terkait dengan sistem digital, dimana perekrutan itu tidak hanya konvensional. Perekrutan PRT itu sudah kita selenggarakan RDPU nya disini Pada hari Kamis (28/8/2025),” tambah politisi NasDem tersebut.

Setelah dua dekade kerap masuk dan keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU PPRT kini menjadi Prolegnas Prioritas 2025 dan ditargetkan untuk segera disahkan. Martin pun mengapresiasi kinerja Panja yang terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

“Draf RUU tentang PPRT ini terdiri atas 11 bab dan 34 pasal. Jadi masih tersisa 6 bab dan 12 pasal. Kalau total 34 pasal kita sudah bahas sampai 22 (pasal) berarti sudah lebih dari separuh, tepuk tangan dulu untuk kita,” serunya disambut tepuk tangan peserta rapat.

Pencapaian ini, lanjut Martin, sekaligus menjadi jawaban bahwa Baleg DPR tetap fokus bekerja secara efektif. Ia menyatakan bahwa berbagai dinamika dan hambatan tidak menyurutkan langkah Panja untuk segera merampungkan RUU tersebut.

“Jadi di tengah berbagai tantangan yang terjadi, situasi di lapangan yang mungkin Bapak Ibu tidak bisa hadir secara fisik sehingga kita harus buka Zoom ya, dan juga mungkin berbagai kritik masukan kepada DPR, tapi kita tetap bekerja,” tegasnya.

Meski dikejar target, Martin memastikan proses legislasi tidak dilakukan terburu-buru. Pihaknya masih membuka diri untuk masukan publik hingga masa sidang berakhir pada 2 Oktober mendatang.

“Jadi ini kalau bahasa Batak Ini ‘adong na dipaima na, hatop adong na diadu na’, lambat ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar. Jadi artinya tidak terburu-buru tapi harus on the track kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Pembahasan RUU PPRT yang telah berjalan lebih dari 20 tahun kini memasuki babak krusial. Dengan progres signifikan yang telah dicapai, Baleg DPR RI menunjukkan komitmen serius untuk segera mengesahkan undang-undang ini, demi memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Comments are closed.

Exit mobile version