Komisi III DPR RI menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh oknum panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dalam perkara Nomor 7B/2023/PT.TUN.MKS jo 99/G/2022/PUTN.MKS. Dugaan praktik tersebut berkaitan langsung dengan sengketa tanah milik ahli waris Tjoddo yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Untuk itu, Komisi III mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Langkah ini dipandang penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para ahli waris Tjoddo.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masyarakat Kabupaten Samosir, Annar Sampetoding, serta keluarga ahli waris Tjoddo. RDPU ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 25 Agustus 2025 yang membahas permasalahan tanah Tjoddo.
“Komisi lll DPR Rl meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar 99/G/2022/PUTN.MKS terkait subjek atas subjek sengketa tanah di Kilometer 18, dalam perkara Nomor: 7B/2023/PT.TUN.MKS. jo JI. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar milik ahli waris Tjoddo,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain mendesak langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum panitera dalam perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Komisi lI DPR RI akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum panitera dalam perkara Nomor: 7/B/2023/PT.TUN.MKS. jo 99/G/2022/ PUTN.MKS secara transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam menerima serta memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Komisi III menggarisbawahi bahwa keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kunci untuk menegakkan integritas di tubuh korps Adhyaksa.
“Komisi III DPR RI akan meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum korps Adhyaksa di seluruh Indonesia secara transparan dan akuntabel,” pungkas Habiburokhman.
