Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arsul Sani terseret issue dugaan Ijasah Palsu, hal ini diungkapkan oleh mantan Komisioner KPU Romo Stefanus Hendrianto dalam sebuah tayangan podcast di kanal YouTube Refly Harun pada tanggal 14 Oktober 2025.

Adapun dugaan Ijasah Palsu milik Arsul Sani adalah terkait gelar doktor dari Collegium Hummanum – Warsaw Management University Polandia tahun 2023.

Romo mengatakan saat ini Universitas tempat Arsul Sani mendapatkan gelar doktor ilmu hukum tersebut sedang dalam pengusutan KPK Polandia, karena diduga beberapa petinggi universitas melakukan praktik Jual beli ijasah.

Oleh sebab pihak yang berwenang terkait hal ini diminta segera turun tangan untuk mengecek informasi ini, sebab Jabatan Hakim MK yang di sandang Arsul Saat ini modal utamanya adalah Gelar Doktor dari Universitas yang ada di Polandia tersebut.

“Jika nanti memang terbukti dugaan ijazah doktor ilmu hukum Arsul Sani adalah Palsu maka secara moral dan etika seorang tokoh publik, beliau wajib hukum nya mundur dari jabatan hakim MK RI,” ujar Muhammad Fadli Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dalam keterangan tertulisnya kepada media Jum’at (17/10/2025)

Menurutnya, jika dugaan ijazah palsu itu terbukti maka ini merupakan sebuah preseden buruk didalam dunia peradilan, apalagi MK adalah lembaga untuk masyarakat mencari keadilan.

“Ini bisa membuat distrust publik terhadap MK menjadi semakin besar, dan sangat berbahaya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, dan Kenegaraan kita,” ucapnya.

Seharusnya kalau dugaan itu terbukti, kata Fadli, secara de jure jabatan beliau sebagai hakim MK telah batal demi hukum. Karena untuk menjadi Hakim MK syaratnya adalah seorang Doktor, syarat tersebut menjadi wajib setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf b dan h UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Mahkamah membatalkan frasa “dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK.

“Ini artinya syarat untuk diangkat menjadi calon hakim MK harus bergelar doktor dengan dasar sarjana hukum,” ucapnya.

Kemudian putusan MK tersebut telah di akomodir ke dalam Undang-undang MK terbaru yaitu di dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 Huruf b, yang berbunyi berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Nusantara meminta dugaan Ijazah palsu ini diusut sampai tuntas, karna ini berbicara tentang moral dan etika dalam mengelola Negara, Tutup Muhammad Fadli Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh,” tukas dia.

Comments are closed.

Exit mobile version