Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengajak masyarakat Aceh untuk aktif menyuarakan aspirasi mereka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar perubahan undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh masa kini.

“Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat Aceh. Revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tapi justru untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Bob Hasan saat membuka forum serap aspirasi bersama Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (21/10/2025).

Bob menjelaskan, UU Pemerintahan Aceh telah berlaku selama 19 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Regulasi ini lahir sebagai bagian dari perdamaian Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta menjadi landasan utama pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Namun, seiring waktu, berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan menuntut adanya pembaruan. Menurut Bob, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Hubungan antara pusat dan daerah harus saling menguatkan. Kami ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh bisa dijalankan secara optimal sesuai perkembangan zaman,” kata Bob.

Ia menegaskan, semangat revisi UU ini tidak boleh dipisahkan dari cita-cita yang tertuang dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yakni menjamin kemandirian daerah serta melindungi nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat. Karena itu, keterlibatan masyarakat Aceh terutama tokoh masyarakat dan akademisi akan menjadi kunci agar RUU yang dihasilkan lebih aspiratif dan berpihak pada rakyat.

“Aspirasi daerah harus benar-benar tercermin dalam setiap pasal. Undang-undang yang dihasilkan nanti tidak hanya memenuhi kepentingan hukum, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh,” tegasnya.

Bob berharap, proses revisi ini tidak hanya menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan relevan, tetapi juga memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami ingin UU ini lahir dari semangat kebersamaan, bukan sekadar perubahan pasal. Semoga hasil dari forum ini bisa membawa kemajuan bagi Aceh dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun otonomi yang berkeadilan,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

Comments are closed.

Exit mobile version