Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyoroti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu kendala utama yang masih menghambat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya masih memiliki kemampuan usaha, namun terkendala catatan kewajiban pembiayaan bernilai kecil yang kerap terabaikan, seperti sisa tagihan di bawah Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu.

“Ketika NIK mereka diinput ke dalam SLIK, masih tercatat punya kewajiban. Padahal itu sering kali terlupakan atau dianggap tidak signifikan, tetapi dampaknya besar karena langsung menghambat akses pembiayaan,” ujarnya pada kunjungan Kerja Komisi XI di Bengkulu, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut tengah dirumuskan Komisi XI sebagai masukan kepada pemerintah, agar sistem dan kebijakan yang ada dapat lebih adaptif dalam mendukung keberlanjutan UMKM tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian industri keuangan.

Dalam kesempatan itu, Kamrussamad menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November 2024, yang mengatur penghapusbukuan dan penghapustagihan pembiayaan UMKM. Namun demikian, ia menegaskan bahwa masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada Mei 2025.

Ia menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya dirancang sebagai program pemulihan ekonomi yang bersifat sementara, khususnya untuk membantu pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memiliki kredit macet selama minimal 10 tahun atau terdampak bencana alam.

“Selama masa berlakunya, pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet bagi puluhan ribu UMKM yang memenuhi kriteria. Ini tentu langkah positif, tapi perlu dievaluasi apakah dampaknya sudah optimal,” jelasnya.

Karena itu, Komisi XI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan peninjauan ulang persyaratan atau perumusan skema lanjutan agar manfaatnya dapat menjangkau UMKM yang lebih luas.

“Ke depan, kebijakan seperti ini perlu dirancang lebih adaptif, sehingga akses pembiayaan UMKM tidak kembali terhambat oleh persoalan administratif yang nilainya relatif kecil,” pungkas Kamrussamad.

Comments are closed.

Exit mobile version