Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) memiliki keterkaitan erat dengan upaya penyelesaian berbagai persoalan konflik lahan, khususnya yang melibatkan masyarakat adat. Hal tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan RUU SDI, Jumat (6/3/2026).
Menurut Parta, momentum penyusunan RUU SDI menjadi peluang besar untuk memperbaiki sistem pendataan nasional, termasuk terkait kepemilikan lahan masyarakat adat yang selama ini kerap menimbulkan konflik.
“Ketika kita akan membuat terobosan besar tentang Satu Data Indonesia ini, pada saat yang sama Baleg juga sedang menginisiasi Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Sesungguhnya ini sangat berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konflik agraria kerap muncul di wilayah yang tumpang tindih antara kawasan hutan negara dan wilayah adat. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah keberadaan desa di kawasan hutan atau kawasan hutan yang berada di wilayah desa.
Nyoman Parta mengingatkan bahwa secara hukum status hutan adat telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Dengan demikian, negara tidak boleh memperlakukan kawasan tersebut sebagai bagian dari hutan negara.
“Sudah ditegaskan dalam putusan MK bahwa hutan adat bukan hutan negara. Artinya, negara tidak boleh masuk ke wilayah hutan adat tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya masih banyak kendala, terutama terkait penentuan batas wilayah adat. Sebab, masyarakat adat umumnya menentukan batas wilayah secara alami menggunakan bentang alam seperti gunung, jurang, atau sungai.
Selain itu, pola pertanian masyarakat adat yang berpindah juga sering disalahpahami sebagai perambahan hutan. Padahal, menurutnya, perpindahan tersebut berkaitan dengan siklus kesuburan tanah.
“Masyarakat adat bertani berpindah bukan karena desanya berpindah, tetapi karena kesuburan tanah biasanya bertahan sekitar delapan tahun. Setelah itu mereka mencari lahan baru, dan sekitar 25 tahun kemudian mereka kembali lagi ke lokasi awal,” jelasnya.
Karena itu, Nyoman Parta menilai diperlukan pemetaan wilayah adat secara lebih akurat dan komprehensif agar potensi konflik dapat diminimalkan. Ia bahkan mengusulkan pemanfaatan teknologi pemetaan, termasuk dukungan dari berbagai pihak, untuk membantu memetakan wilayah masyarakat adat secara lebih jelas.
Dengan adanya sistem pendataan yang terintegrasi melalui RUU SDI, ia berharap pemerintah dapat memiliki data yang lebih lengkap mengenai kawasan hutan negara, hutan rakyat, hingga wilayah masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Jika data ini tersedia secara jelas, kita bisa mengetahui berapa luas hutan negara, hutan rakyat, serta berapa jumlah masyarakat adat yang masih utuh di Republik ini. Dengan begitu konflik yang berkaitan dengan izin pertambangan dan lainnya bisa diminimalisasi,” pungkasnya.
