Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang di salah satu kantor BUMN di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Ia menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan reviktimisasi terhadap korban.

“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara utuh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” kata Abdullah dalam keteranganya kepada oetoesan.com, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika mahasiswi berinisial RA (25) yang sedang magang diduga mengalami pelecehan seksual dari atasannya, UB (35). RA kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Namun dalam prosesnya, RA justru dilaporkan balik oleh UB atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuka ponsel UB tanpa izin.

RA sempat ditahan selama enam hari sebelum penahanannya ditangguhkan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Sumatera Selatan pada Rabu (8/4), laporan terhadap RA akhirnya dihentikan karena alat bukti dinilai tidak mencukupi. Selain itu, ponsel yang dipersoalkan diketahui merupakan ponsel operasional kantor.

Abdullah menilai sejak awal perkara terhadap RA seharusnya ditelaah lebih mendalam, terutama dengan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara korban dan terlapor.

“Dalam perkara kekerasan seksual, konteks relasi kuasa antara korban dan pelaku tidak bisa dilepaskan dari penilaian proses pidana,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini. 

Menurutnya, tindakan korban untuk memperoleh bukti sering kali dilakukan dalam kondisi terbatas, karena bukti formal justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi lebih dominan.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya berpegang pada pemenuhan unsur formil pasal, tetapi juga mempertimbangkan konteks korban yang sedang berupaya mencari perlindungan hukum.

Di samping itu, Abdullah juga menilai kasus ini menunjukkan tantangan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menegaskan bahwa UU tersebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan mendorong evaluasi terhadap pola penanganan perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual, terutama ketika korban justru dilaporkan balik oleh terlapor.

“Penegakan hukum harus memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan, bukan justru menghadapi tekanan hukum tambahan,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah mendukung proses hukum terhadap UB yang kini telah ditahan dan akan menjalani persidangan dengan sangkaan pasal pencabulan dalam KUHP serta UU TPKS.

“Zero tolerance terhadap kekerasan seksual tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Comments are closed.

Exit mobile version