Pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Industri MM2100, Bekasi, Jawa Barat, diimbau agar transparan. Sejauh ini, pengelolaan, khususnya terkait limbah, belum menunjukkan perbaikan signifikan. Padahal, kawasan ini menyandang salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia.

Kawasan Industri MM2100 (Megalopolis Manunggal Industrial Development) adalah salah satu kawasan industri terpadu dan terbesar di Indonesia yang berlokasi di Cikarang Barat, Bekasi. Didirikan pada 1990 hasil kolaborasi Jepang (Marubeni Corp) dan Indonesia (Argo Manunggal Group), kawasan ini menjadi pusat manufaktur premium untuk sektor otomotif, elektronik, dan logistik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, saat memimpin pertemuan dengan otoritas Kawasan Industri MM2100 dan Kementerian Lingkungan Hidup di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Putri menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan dalam peringkat PROPER yang mayoritas masih tertahan pada level kepatuhan minimum (biru).  Menurut Putri, Ini memicu keraguan atas komitmen keberlanjutan para pelaku industri di wilayah tersebut.

Diketahui, Predikat PROPER adalah peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang ditetapkan oleh KLHK, berkisar dari tertinggi (Emas) hingga terendah (Hitam). Peringkat ini dibagi menjadi dua kategori: Ketaatan (Biru, Merah, Hitam) dan Beyond Compliance (Hijau, Emas).

​”Persoalan lingkungan di MM2100 kian mendesak menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan pencemaran limbah B3 ke badan air yang berdampak pada kesehatan warga,” katanya kepada oetoesan.com usai pertemuan.

Salah satu industri yang disorot di kawasan tersebut adalah PT. NSK Bearing Manufacturing Indonesia. Sebagai pemain besar di sektor manufaktur, PT. NSK dinilai memiliki risiko polusi yang tinggi, mulai dari emisi udara hingga limbah cair dan padat, yang memerlukan sistem pengelolaan ketat dan terukur. Semua ini, perlu diawasi agar tidak merusak ekosistem sekitar.

​”Belakangan ini, perusahaan tersebut menjadi sorotan publik akibat proses tender pengelolaan limbah B3 dan non-B3 yang dinilai tidak transparan serta sarat intervensi oleh sejumlah organisasi masyarakat (LSM) di Kabupaten Bekasi. Komisi XII menegaskan bahwa ketidakadilan dalam proses tender bukan sekadar masalah internal, melainkan ancaman terhadap standar keselamatan lingkungan jika mitra yang terpilih tidak memenuhi kualifikasi teknis,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.

​Komisi XII, lanjutnya, berkomitmen memastikan optimalisasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) komunal dan efektivitas sistem pemantauan emisi di seluruh kawasan MM2100. Hasil kunjungan ini, katanya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi dan mendorong penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas.

Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna memastikan industri tidak hanya mengejar profit, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis, tutup Putri. 

Comments are closed.

Exit mobile version