Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan terkait urgensi pembentukan regulasi yang mengatur perkara perdata lintas negara. Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Denpasar, Bali, Senin (13/4/2026)

Ketua Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional Pansus sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Maksud dan tujuan kunker Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional ke Provinsi Bali sebagaimana tertuang dalam surat Pimpinan DPR RI adalah tunggal, yaitu Pansus ingin mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Martin dalam sambutannya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, proses pembentukan undang-undang harus menjamin partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Karena itu, DPR memandang penting keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Disampaikannya, partisipasi publik tersebut setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat utama, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas masukan yang diberikan (right to be explained).

Martin menjelaskan, RUU tentang Hukum Perdata Internasional merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang pembahasan di tingkat DPR dilakukan melalui Pansus setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah dan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Desember 2026, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” jelas Martin yang bertugas di Komisi III DPR RI.

Ia menambahkan, keberadaan Undang-Undang HPI menjadi semakin penting di tengah perkembangan globalisasi dan digitalisasi yang memicu semakin banyaknya hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur asing, baik antarindividu maupun badan hukum dari negara berbeda.

Menurut Martin, hukum perdata internasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan seperti kontrak lintas negara, gugatan perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.

“Hukum perdata internasional diperlukan untuk mengatasi konflik transaksi internasional, seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, perkawinan antar negara,” ujar legislator Dapil Sulawesi Utara tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa pengaturan HPI di Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada aturan warisan Hindia Belanda, yakni de Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23. Ketentuan tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika persoalan hukum modern yang semakin kompleks.

Karena itu, Pansus memandang perlu adanya pengaturan yang menyeluruh dan terintegrasi melalui undang-undang khusus sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang melibatkan unsur asing, termasuk terkait kewenangan forum penyelesaian sengketa, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan putusan pengadilan asing.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri Gubernur Provinsi Bali beserta jajaran, perwakilan Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi , ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama dari sejumlah wilayah di Bali, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana. 

Disampaikan oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster bahwa Bali memiliki keterkaitan erat dengan hubungan keperdataan lintas negara, seperti; Perkawinan campuran, Kepemilikan aset oleh WNA, Hubungan kerja internasional dan Pekerja migran asal Bali di perusahaan multinasional. 

Turut dilibatkan juga dalam diskusi tersebut beberapa perwakilan organisasi profesi dan masyarakat, di antaranya; Ikatan Notaris Indonesia wilayah Bali, (Harapan Keluarga Antar Negara) HAKAN Bali, serta Perkawinan Campur (PerCa) Bali. 

Comments are closed.

Exit mobile version