Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai sejatinya penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif tidak menghadapi banyak kendala dibandingkan daerah lain. Hal ini karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujar Sadiq dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam terkait menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat, Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk memunculkan tantangan baru yang perlu diantisipasi. “Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” jelasnya.
Sadiq juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat agar mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan kemandiriannya dalam menjalankan kehidupan sosial dan hukum adat.
Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa isu masyarakat adat tidak boleh hanya dipersempit pada persoalan kawasan hutan dan hutan adat semata. Menurutnya, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sementara tanah hak dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, katanya, tetap berlaku baik terhadap tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.
Dalam kesempatan itu Kurnia merekomendasikan, agar masyarakat hukum adat perlu melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat serta batas wilayah adat mereka. Di sisi lain, lembaga peradilan diharapkan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan-putusan hakim terkait sengketa tanah dan hak adat.
Sementara itu Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menegaskan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Terkait pengakuan masyarakat adat, Sri Setiawati mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi tersebut, masyarakat hukum adat dapat diakui apabila memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia menjadikan masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat sebagai contoh konkret masyarakat adat yang memenuhi syarat pengakuan tersebut. Menurutnya, sistem nagari di Minangkabau menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.
“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.
Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, pihaknya berharap negara dapat menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.
