Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menekankan penilaian etika terhadap anggota dewan tidak terbatas pada pelaksanaan tugas kedewanan, melainkan juga mencakup perilaku sehari-hari sebagai figur publik. Pasalnya, kewajiban tersebut melekat karena lembaga perwakilan merupakan representasi kedaulatan rakyat.

Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan materi bertajuk “Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen sebagai Pilar Demokrasi” dalam Seminar MKD DPR RI di Teras Padi Musim Semi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026) lalu.

“Kita dipilih oleh rakyat, dari dapil masing-masing. Maka kita ada kewajiban, lembaga dewan ini merupakan representasi dari kedaulatan rakyat,” ujar Agung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kedudukan sebagai wakil rakyat menuntut anggota dewan tidak hanya patuh pada ketentuan hukum, namun turut menjaga kehormatan lembaga melalui perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai etika. “Perilaku kita sehari-hari, dari ujung rambut sampai ujung kaki, ini pun juga secara nilai-nilai etika wajib diperhatikan,” tegasnya.

Perlu diketahui, kepatuhan terhadap etika berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Ia menempatkan penguatan marwah kelembagaan sebagai kewajiban utama yang harus dijalankan setiap anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Semakin kita kuat marwah kelembagaannya, kepercayaan publik itu akan terbentuk,” imbuhnya.

Sebaliknya, Agung mengingatkan ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat serta lemahnya perjuangan atas kepentingan daerah pemilihan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. “Tapi kalau tidak pernah kelihatan hadir di dalam rapat-rapat, tidak pernah memperjuangkan daerah pemilihannya, masyarakat akan timbul kemarahan dan ketidakpercayaan,” pungkas Wakil Ketua MKD DPR RI tersebut.

Tidak henti, dirinya juga menyoroti pentingnya menjunjung tinggi tata tertib DPR RI, termasuk ketertiban penggunaan atribut dalam persidangan. Menurutnya, standar tersebut berlaku sama bagi seluruh tingkatan lembaga perwakilan, mengingat rapat paripurna merupakan forum tertinggi baik di dewan pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Menutup pernyataan, ia menekankan bahwa norma etika yang hidup di tengah masyarakat menjadi rujukan yang perlu terus diperhatikan anggota dewan, di samping ketentuan normatif yang diatur peraturan perundang-undangan. Melalui pemaparan tersebut, MKD DPR RI mengingatkan tanggung jawab menjaga marwah lembaga perwakilan berjalan melalui perilaku setiap anggota dewan sebagai wakil rakyat.

Comments are closed.

Exit mobile version