Keterbatasan anggaran operasional menjadi salah satu kendala yang dihadapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penanganan karhutla dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan persoalan operasional dihadapi sejumlah BPBD kabupaten/kota, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga kebutuhan dasar bagi petugas yang bekerja di lapangan.
“Biaya operasional, termasuk untuk mereka yang bekerja di lapangan, bahkan hal-hal sederhana seperti mereka membutuhkan masker ataupun vitamin ataupun juga bentuk-bentuk proteksi lain, itu juga masih kekurangan,” ujar Hetifah saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) turut mempercepat terkurasnya anggaran operasional BPBD. Padahal, penanganan karhutla masih berlangsung dan membutuhkan dukungan operasional yang memadai.
“Biaya BBM yang begitu pesat meningkat itu juga membuat biaya operasional mereka yang seharusnya bisa bertahan lebih panjang akhirnya habis saat ini,” ungkap legislator Dapil Kalimantan Timur itu.
Hetifah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, terdapat BPBD yang anggaran operasionalnya sudah menipis bahkan habis pada Juli 2026. Kondisi tersebut berpotensi menghambat keberlanjutan penanganan apabila karhutla masih terus terjadi.
“Bahkan ada salah satu yang menyebutkan bahwa di bulan Juli ini sebenarnya biaya yang diperlukan untuk operasional itu sudah menipis atau sudah habis,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Karena itu, Hetifah menilai diperlukan kejelasan mekanisme dukungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama ketika daerah menetapkan status darurat bencana. Dengan status tersebut, dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat lebih cepat diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan penanganan di lapangan.
“Perlu ada kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika mereka menetapkan status darurat, mungkin akan ada kesempatan bagi pusat untuk bisa turun tangan,” tuturnya.
Lebih jauh, Hetifah menegaskan persoalan pembiayaan penanggulangan karhutla akan menjadi catatan Komisi VIII DPR RI, baik dalam rapat kerja dengan mitra terkait maupun pembahasan anggaran ke depan. Penguatan dukungan anggaran juga dinilai perlu dipertimbangkan dalam proses evaluasi regulasi kebencanaan.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika kebakaran terjadi. Dukungan pembiayaan yang memadai diperlukan agar BPBD tetap memiliki kapasitas operasional untuk melakukan pemantauan, mobilisasi personel, hingga penanganan di lapangan selama masa rawan karhutla.
