Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI terus dilakukan dengan menyerap berbagai persoalan yang dialami masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan industri kreatif di daerah. Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Imas Aan Ubudiah, menyebut kunjungan kerja ke Yogyakarta menjadi bagian dari upaya menggali langsung berbagai kendala terkait perlindungan kekayaan intelektual.


Imas mengatakan, kunjungan ke Yogyakarta merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Provinsi Bali. Melalui kunjungan tersebut, Pansus ingin mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari pelayanan hingga implementasi kebijakan daerah dalam melindungi karya masyarakat.


“Intinya kita ini belanja masalah, belanja kasus. Karena begitu banyak keluhan yang disampaikan di media sosial tentang pelayanan dan optimalisasi Perda di setiap daerah,” ujar Imas kepada oetoesan.com usai mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).


Menurut Imas, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual maupun produk industri yang dihasilkan masyarakat. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang dinilai belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap karya para pelaku industri lokal.


Politisi Fraksi Partai PKB ini menilai, banyak produk masyarakat yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi belum mendapatkan dukungan perlindungan yang memadai ketika menghadapi persoalan hukum maupun sengketa.


Imas kemudian mencontohkan langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Provinsi Bali. Menurutnya, Bali mampu membangun sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual.


Dalam pola tersebut, setiap kabupaten didorong untuk bertanggung jawab membawa dan mengembangkan produk unggulan yang dihasilkan daerahnya. Kolaborasi tersebut dinilai mampu meningkatkan perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan industri lokal.


“Di Bali, kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum dengan gubernur dan bupati-bupati berjalan sinergi. Setiap daerah membawa produk yang telah mereka kerjakan, sehingga perhatian terhadap kekayaan intelektual dan industri terus meningkat,” katanya.


Legislator Dapil Jawa Barat XI ini berharap pola tersebut dapat diterapkan di Yogyakarta yang memiliki banyak potensi produk kreatif dan industri unggulan. Menurutnya, Yogyakarta memiliki kekuatan besar dalam sektor karya masyarakat, tetapi masih menghadapi tantangan dalam aspek perlindungan.


Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah kasus yang dipelajarinya, masih ada masyarakat yang kesulitan ketika ingin memperjuangkan hak atas produk yang mereka hasilkan. Sebagian pelaku usaha telah melakukan pelaporan ke berbagai instansi, namun belum memperoleh penyelesaian yang optimal.


“Banyak yang punya produk, ternyata akhirnya mentah di jalan. Lapor ke Kementerian Perdagangan juga relatif mentok, ke kepolisian juga sama. Bahkan ada yang baru ditanggapi setelah produknya viral di media sosial,” ungkapnya.


Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan RUU Desain Industri. Imas mengatakan, aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan dan melindungi hasil karya mereka.


Menurutnya, proses perlindungan desain industri perlu dibuat lebih sederhana agar masyarakat tidak terbebani oleh prosedur yang panjang maupun biaya yang tinggi. “Ini menjadi pekerjaan rumah RUU Desain Industri. Kita membuat draf yang akan memasukkan kepentingan semua pihak yang memiliki karya, apalagi di Yogyakarta semuanya ada. Prosesnya harus disederhanakan,” jelasnya.


Selain penyederhanaan prosedur, Imas juga mendorong adanya pelayanan terpadu atau satu atap yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.


Ia berharap sinergi tersebut dapat menjadikan Yogyakarta sebagai contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif. “Kanwil Hukum Yogyakarta, Kementerian Perdagangan, dan seluruh kampus harus bersinergi supaya Yogyakarta menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia,” katanya.


Melalui RUU Desain Industri, Imas berharap masyarakat dapat memperoleh akses perlindungan karya yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Ia juga mendorong adanya dukungan pembiayaan melalui subsidi agar biaya pendaftaran tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.


“Harapannya ada pelayanan satu atap untuk semua laporan maupun pendaftaran kekayaan intelektual. Ada subsidi dari Kanwil maupun Kementerian Perdagangan, karena selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya dan prosesnya juga terlalu lama. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.


Dengan hadirnya regulasi yang lebih sederhana dan sinergi antarinstansi, perlindungan desain industri diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya-karya lokal Indonesia.

Comments are closed.

Exit mobile version