Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, RUU tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sehingga penyusunannya membutuhkan kajian yang cermat dan tidak tergesa-gesa.

Abdullah mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih berada pada tahap mendalami berbagai persoalan dan masukan dari para pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU yang nantinya disusun mampu menjawab berbagai persoalan secara komprehensif.

“Tentu pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan. RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” kata legislator yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan tertulis kepada oetoesan.com, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut politisi Fraksi PKB itu, proses pembahasan yang tengah dilakukan Komisi III merupakan tahapan untuk memetakan dan mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan perampasan aset. Karena itu, ia menilai publik perlu memahami bahwa substansi RUU masih terus dikaji bersama berbagai pihak.

“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, proses tersebut diperlukan agar Komisi III dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki landasan yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun norma hukum justru diperlukan agar RUU tidak menimbulkan persoalan baru ketika nantinya diterapkan.

“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya. 

Diketahui, sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI.Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna.

“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.

Kemudian, ujar Wana, DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB), serta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas.

Comments are closed.

Exit mobile version