Komisi III DPR RI telah resmi mengumumkan 13 (tiga belas) kriteria tindak pidana yang dapat jadi sasaran perampasan aset. Hal itu mulai dari tindak pidana perdagangan orang, perbankan, hingga narkotika. Meskipun demikian, publik mempertanyakan tidak adanya tindak pidana judi online (judol) yang tidak menjadi salah satu kriteria dari tindak pidana sasaran perampasan asset.
Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan isu tersebut masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan.
Legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu memastikan Komisi III akan mendalami persoalan judi online bersama pihak-pihak terkait, termasuk melihat urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.
“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” jelas Abduh dalam keterangan tertulis kepada oetoesan.com di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Abduh, keputusan mengenai substansi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Apabila dari proses tersebut ditemukan urgensi yang kuat untuk memasukkan judi online sebagai sasaran, maka hal itu dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.
“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” pungkas politisi dari fraksi PKB itu.
Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Gus Abduh juga menegaskan agar penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana lain, terutama judi online. Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).
Ia menilai RUU Perampasan Aset memang sangat penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas sehingga juga efektif diterapkan dalam pemberantasan judi online yang dinilainya semakin masif.
“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Abduh, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas.
Ia menjelaskan, penanganan perkara judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.
Lebih lanjut, Abduh menilai kejahatan judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkasnya.
