Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memastikan keberlanjutan Program MBG.
Kurniasih menilai putusan MK memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan. Karena itu, ia berharap implementasi putusan tersebut mampu memperkuat sektor pendidikan tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada oetoesan.com, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan karena keduanya merupakan dua pilar utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan MK tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegas legislator tersebut.
Lebih lanjut, Kurniasih menyampaikan Komisi X DPR RI akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, Komisi X juga akan memastikan tersedianya skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Kurniasih menambahkan, implementasi putusan MK pada akhirnya harus mampu menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan antara sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
