Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Hamid Noor Yasin menilai, keberadaan RUU tersebut semakin mendesak di tengah meningkatnya dinamika, serta konektivitas hubungan masyarakat Indonesia dengan negara lain.

Ia menilai regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.

Hal ini disampaikan Hamid kepada oetoesan.com usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

“Selain itu, kita tahu bersama regulasi yang ada saat ini masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum warisan kolonial, sementara dinamika hubungan antarnegara terus berkembang. Menurut saya Ini memang sangat urgen, karena selama ini yang dipakai hukum warisan kolonial,” ujar Anggota Komisi XIII itu.

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, perkembangan hubungan lintas negara telah memunculkan beragam persoalan hukum, mulai dari warisan, hubungan suami istri, anak dan keturunan, izin tinggal, hingga investasi.

“Karena itu, kami di Pansus ini dalam pembahasan RUU HPI akan terus melibatkan berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” terangnya.

Selama ini, kata Legislator Dapil Jateng IV ini, belum terdapat satu rujukan yang secara komprehensif dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perdata internasional tersebut. Ketika nanti Undang-Undang HPI ini sudah bisa disahkan, maka akan lebih memudahkan masyarakat untuk mencari rujukan hukum terkait dengan persoalan-persoalannya.

“Saya berharap RUU HPI tersebut tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang memiliki unsur asing,” imbuhnya.

Selain itu, kata Hamid, dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki landasan yang jelas ketika menangani maupun memutus perkara yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.

“Tadi kita juga telah melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh perspektif yang lebih luas. Masukan dari pengadilan yang selama ini sebagai pelaku utama yang memutus perkara hukum dan kalangan akademisi menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan praktik hukum di lapangan,” ungkapnya. 

Comments are closed.

Exit mobile version